Pengertian Kurikulum 2013 dan perlunya perubahan dan pengembangan kurikulum2013.
Kurikulum 2013 berbasis kompetensi dapat diartikan atau dimaknai sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasI tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Kurikulum ini diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan Sesutu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Perubahan dan pengembangan kurikulum merupakan persoalan yang sangat penting, karena kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Perlunya perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 karena masih rendahnya prestasi peserta didik indonesia yang tertinggal dan terbelakang terutama dikancah internasional.
Perubahan kurikulum juga karena adanya beberapa kelemahan yang ditemukan dalam KTSP 2006 sebagai berikut:
Isi dan pesan-pesan kurikulum masih terlalu padat, yang ditunjukan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi yang keleluasaan dan kesukarannya melampaui perkembangan usia anak.
Kompetensi yang dikembangkan lebih didominasi oleh aspek pengetahuan, belum sepenuhnya menggambarkan pribadi peserta didik (pengetahuan, keterampilan dan sikap).
Berbagai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan perkembangan masyarakat, seperti pendidikan karakter, kesadaran lingkungan, pendekatan dan metode pembelajaran konstruktifisik, keseimbangan “soft skill” dan “hard skill”, serta jiwa kewirausahaan, belum terakomodasi di dalam kurikulum.
Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran secara rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
Penilaian belum menggunakan standar penilaian berbasis kompetensi, serta belum tegas memberikan layanan remediasi dan pengayaan secara berkala.
Jadi, kita juga dihadapkan pada berbagai permasalahan yang melibatkan pelajar dan mahasiswa, seperti perkelahian pelajar, perjudian, narkoba, korupsi, plagiarisme, kebocoran dan berbagai kecurangan dalam ujian.
Dari berbagai masalah inilah perlunya perkembangan kurikulum 2013, untuk menghadapi masalah dan tantangan masa depan yang semakin lama semakin rumit dan kompleks. Berbagai tantangan masa depan tersebut antara lain yang berkaitan dengan globalisasi, dan pasar bebas, masalah lingkungan, pesatnya pengetahuan kemajuan teknologi informasi dan lain-lain. Untuk menghadapi tantangan tersebut, kurikulum harus mampu membekali peserta didik dengan berbagai kompetensi.
Landasan Pengembangan Kurikulum 2013.
Pengembangan kkurikulum 2013 didasari secara filosofis, yuridis, dan konseptual sebagai berikut :
Landasan Filosofis.
Filosofis Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
Landasan Yuridis.
RPJMM 2010-2014 ssektor pendidikan, tentang perubahan metodologi pembelajaran dan penataan kurikulum.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
INPRES Nomor 1 tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
Landasan Konseptual.
Relevansi pendidikan (link and match).
Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter.
Pembelajaran Kontekstual (contextual teaching and learning)
Pembelajaran Aktif (student active learning)
Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.
Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013.
Melalui pngembangan kurikulum 2013 kiita akan menghasilkan insan yang : produktif, kreatif, inovatif, afektif, melalui penguatan sikap , keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dlam hal ini, pengembangan kurikulum difokuskan pada pembentukan kopetensi dan karakter peserta didik, berupa paduan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman dalam konsep yang dipelajarinya.
Mengacu pada UU No.20 Tahun 2003, bagian umum dikatakan bahwa: “strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: ………,2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,…….” dan pada penjelasan Pasal 35, bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.” Maka diadakan perubahan kurikulum dengan tujuan untuk “melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.[2]
Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.